Rabu, 13 Februari 2013

MSDM



HUBUNGAN SERIKAT KARYAWAN DAN MANAJEMEN













DISUSUN OLEH :
NAMA             : *IRFAGUS NURDIANSAH (1102610)
  *JAKA PRAYITNO               (1102611)
KELAS / SMT  : D3. A / IV


AKADEMI PARIWISATA “STIPARY”
YOGYAKARTA
2013
I. PENDAHULUAN
Dalam kegiatan ekonomi, ada beberapa hal yang menjadi faktor penentu keberhasilan suatu perusahaan, diantaranya adalah baiknya sumber daya manusia yang dimiliki oleh perusahaan. Para manajer sangat sadar akan nilai investasi mereka dalam hal sumber daya manusia. Mulai dari menemukan, mempekerjakan, memotivasi, melatih, mendisiplinkan, dan mengembangkan karyawan menjadi prioritas nomor satu bagi mayoritas bisnis.
Sistem hubungan perburuhan terdiri atas tiga bagian—para karyawan, manajemen, dan serikat pekerja atau karyawan. Pemerintah mempengaruhi interaksi diantara ketiganya. Para pekerja dapat terdiri dari manajer atau anggota serikat buruh, dan sebagian anggota serikat pekerja adalah bagian dari sistem manajemen serikat pekerja (pemimpin serikat pekerja lokal). Setiap hubungan yang terjadi di antara ketiganya diatur oleh perundang-undangan tertentu. Masing-masing pihak dalam model hubungan perburuhan diatas biasanya mempunyai tujuan yang berbeda. Para karyawan lebih mementingkan perbaikan kondisi kerja, upah, dan kesempatan-kesempatan pengembangan karir.   Manajemen mempunyai tujuan organisasi secara menyeluruh (misalnya, meningkatnya keuntungan, pangsa pasar, dan tingkat pertumbuhan) dan juga berusaha melestarikan hak-hak prerogatif manajerial untuk mengatur tenaga kerja dan mencapai tujuan-tujuan pribadi para manajer (seperti promosi atau prestasi). Pemerintah berkepentingan dalam menciptakan kondisi ekonomi yang stabil dan sehat, perlindungan hak-hak pribadi, dan keamanan serta keadilan dalam melaksanakan pekerjaan.

II. HUBUNGAN SERIKAT KARYAWAN DAN MANAJEMEN
A.     Pengertian Serikat Karyawan

      Serikat karyawan (labour union atau trade union) adalah organisasi para pekerja yang dibentuk untuk mempromosikan atau menyatakan pendapat, melindungi, dan memperbaiki, melalui kegiatan kolektif, kepentingan-kepentingan sosial, ekonomi, dan politik para anggotanya. Kepentingan dominan yang diperjuangkan serikat karyawan tersebut adalah kepentingan ekonomi. Dalam bidang ini, berbagai keinginan dan permintaan akan kenaikan gaji atau upah, pengurangan jam kerja dan perbaikan kondisi-kondisi kerja adalah beberapa contoh kepentingan yang terpenting bagi serikat karyawan.
       Kehadiran serikat karyawan mengubah secara signifikan beberapa aktivitas sumber daya manusia. Proses perekrutan, prosedur seleksi, tingkat upah, kenaikan gaji, paket tunjangan, system keluhan, dan prosedur disiplin dapat berubah secara drastis disebabkan oleh ketentuan perjanjian perundingan kerja bersama (collective bargaining agreement). Tanpa kehadiran serikat pekerja, perusahaan leluasa mengambil keputusan unilateral menyangkut gaji, jam kerja, dan kondisi kerja. Keputusan ini dilakukan oleh perusahaan tanpa masukan atau persetujuan dari kalangan karyawan. Karyawan-karyawan yang tidak menjadi anggota serikat pekerja harus menerima persyaratan manajemen, menegosiasikannya dengan serikat pekerja dalam hal pengambilan keputusan bilateral (bilateral decision making) mengenai tingkat gaji, jam kerja, kondisi kerja, dan masalah keamanan kerja lainnya. Alih-alih menghadapi setiap karyawan secara satu per satu, perusahaan harus berunding dengan seriakat pekerja yang mewakili kalangan pekerja.
        Serikat pekerja biasanya mencoba memperluas pengaruhnya ke dalam wilayah lain manajemen seperti penjadwalan kerja, penyusunan standar kerja, desain ulang pekerjaan, dan pengenalan peralatan dan metode baru. Perusahaan umumnya juga menolak pelanggaran batas ke dalam wilayah pengambilan keputusan ini dengan mengklaim bahwa persoalan tersebut merupakan hak prerogatif manajemen.
1)      Tipe-Tipe Serikat Karyawan
 a. Craft Unions

Yaitu serikat karyawan yang anggotanya terdiri dari para karyawan atau pekerja yang mempunyai ketrampilan yang sama, seperti misal tukang-tukang kayu, tukang batu, dsb.

b.   Industrial Unions

Yaitu serikat karyawan yang dibentuk berdasar lokasi pekerjaan yang sama. Serikat ini terdiri dari para pekerja yang tidak berketrampilan (unskilled) maupun yang berketrampilan (skilled) yang ada dalam suatu perusahaan atau industri tertentu tanpa memperhatikan sifat pekerjaan mereka.

 c. Mixed Unions

Yaitu serikat karyawan yang mencakup para pekerja terampil, tidak terampil dan setengah terampil dari suatu lokal tertentu tidak memandang dari industri mana. Bentuk serikat karyawan ini mengkombinasikan antara craft unions dan industrial unions.
2)..Konsep Pergerakan Serikat Karyawan
a.       Business Unionism
Misi pergerakan adalah untuk melindungi para karyawan, meningkatkan kesejahteraan, menuntut kenaikan gaji, dan memperbaiki kondisi-kondisi kerja.
b.      Social Unionism
Misi pergerakan tertuju pada kebijaksanaan-kebijaksanaan sosial, ekonomi, dan politik yang lebih luas.
B.      Tipe Manajemen
       Secara teoritis-normatif, semua manajemen sama saja di dunia ini. Tetapi dalam impelemntasinya, manajemen di suatu organisasi mungkin amat berlainan dari manajemen di organisasi lain. Ada manajemen yang cenderung kaku, otoriter, tersentralisir, tertutup, tidak demokratis. Ada juga manajemen yang cenderung fleksibel, partisipatif, terbuka, dan demokratis.
       Jika manajemen cenderung kaku dan tertutup, maka keterlibatan pegawai dalam hal pembinaan karirnya sendiri juga cenderung minimal. Sebaliknya, jika manajemen cenderung terbuka, partisipatif, dan demokratis, maka keterlibatan pegawai dalam pembinaan karir mereka juga cenderung besar.
       Dengan kata lain, karir seorang pegawai tidak hanya tergantung pada faktor-faktor internal di dalam dirinya (seperti motivasi untuk bekerja keras dan kemauan untuk ingin maju), tetapi juga sangat tergantung pada faktor-faktor eksternal seperti manajemen. Banyak pegawai yang sebenarnya pekerja keras, cerdas, jujur, terpaksa tidak berhasil meniti karir dengan baik, hanya karena pegawai ini “terjebak” dalam sistem manajemen yang buruk.

C.      Kerjasama Serikat Karyawan dan Manajemen

Perusahaan hendaknya menyadari bahwa kerjasama tidak tercapai secara otomatis, tetapi harus ada inisiatif dari departemen personalia. Manajemen personalia dapat mengembangkan kerjasama antara perusahan dan serikat karyawan melalui:
1.      Konsultasi awal
Dengan para pemimpin serikat karyawan untuk membahas masalah-masalah sebelum menjadi keluhan yang lebih formal.
2.       Perhatian
Yang sungguh sungguh terhadap masalah-masalah dan kesejahteraan karyawan, bahkan bila manajemen tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan hal itu menurut perjanjian kerja.
3.      Panitia panitia kerja bersama
Yang memungkinkan kedua belah pihak atau para manajemen dan para pengurus serikat karyawan untuk mencari penyelesaian masalah yang sering timbul.
4.      Program program latihan
Yang secara obyektif mengkomunikasikan maksud perundingan serikat karyawan dan manajemen serta mengurangi kesalah pengertian dan berbsgai bentuk bias lainnya.
5.      Pihak ketiga
Yang dapat memberikan pedoman atau pengarahan dan progran yang membuat para pemimpin serikat karyawan dan manajer semakin dekat untuk secara bersama mencapai sasaran-sasaran.


D.     Hubungan Serikat Karyawan Dan Manajemen
1.        Hubungan Yang Kurang Harmonis

Tujuan para karyawan, serikat pekerja, manajemen, dan pemerintah seringkali tidak berjalan seiring. Sehingga, sering muncul hubungan yang kurang harmonis, dimana karyawan dan manajemen berusaha untuk memperoleh potongan yang lebih besar dari pendapatan yang ada. Secara historis, serikat karyawan mengambil sikap yang kurang harmonis dalam interaksinya dengan manajemen. Fokus tuntutannya adalah pada upah, jam kerja, dan kondisi kerja sebagai usaha untuk memperoleh “lebih banyak dan lebih baik” dari yang selama ini diterima dari perusahaan.

2.      Hubungan Kooperatif

Dalam satu hubungan yang kooperatif, peran serikat pekerja adalah sebagai mitra, bukan pengkritik, dan serikat pekerja mempunyai tanggung jawab yang sama dengan manajemen untuk mencapai solusi yang kooperatif yang menghasilkan sesuatu seperti yang ditunjukkan dalam “kemitraan dalam perundingan kolektif”.
Oleh karenanya, hubungan yang kooperatif membutuhkan suatu hubungan dimana serikat pekerja dan manajemen bersama-sama memecahkan masalah, saling berbagi informasi, dan mencari pemecahan yang integrative.

3.       Kebutuhan Manusia

Para ahli sangat meyakini bahwa setiap individu terdorong untuk melakukan sesuatu karena ingin memuaskan dirinya untuk mencapai kepuasan tertentu sesuai kebutuhannya.
Abraham Maslow mengembangkan hal diatas dengan mengatakan bahwa terdapat kebutuhan essential tertentu bagi setiap individu dan kebutuhan itu disusun atas beberapa tingkatan. Dikatakan oleh Abraham Maslow bahwa hanya bila seseorang merasa kebutuhan tertentunya terpuaskan, kebutuhan lain akan menyusul.
Tingkatan kebutuhan tersebut adalah :
• Physiological, adalah kebutuhan dasar yang harus dipenuhi untuk mempertahankan hidupnya (pangan, sandang, papan)
• Security Need, adanya keinginan untuk memperoleh perlindungan dari ancaman fisik dan psikologis, ancaman dari sakit, ancaman kehilangan pekerjaan
• Affiliation Need, adanya kebutuhan untuk berada dalam suatu kelompok masyarakat
• Recognition Need, (need to recognize), yaitu kebutuhan ingin diakui sebagai orang lain
• Self Actualization Need, dimana mereka ingin diberikan kesempatan untuk memperlihatkan keistimewaannya
Kelima tingkatan kebutuhan itu juga merupakan wilayah perjuangan dan garapan Serikat Pekerja. Terpuaskannya kebutuhan mendorong lahirnya motivasi kerja dan ethos kerja.

4.      Hubungan Industrial

Guna melaksanakan kegiatan didunia industri, diperlukan perpaduan semua sarana yang disepakati antar pihak secara jujur dan terbuka. Hubungan antar pihak didunia industri, hubungan yang terjadi antar pekerja dan pengusaha, melahirkan hubungan industrial.

Dalam menjalankan hubungan industrial itu, diperlukan sarana-sarana sebagaimana ditetapkan dalam UU No 13/2003, yaitu :
• Serikat Pekerja
• Organisasi Pengusaha
• LKS Bipartit
• LKS Tripartit
• Peraturan Perusahaan
• Perjanjian Kerja Bersama
• Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan
• Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Dalam menjalankan Hubungan Industrial itu masing-masing pelaku mempunyai fungsi:
- Pekerja dan Serikat Pekerja, mempunyai fungsi :
1. Menjalankan pekerjaan sesuai kewajibannya
2. Menjaga ketertiban guna kelangsungan produksi
3. Menyalurkan aspirasi secara demokratis
4. Mengembangkan keterampilan dan keahlian
5. Memajukan perusahaan
6. Memperjuangkan kesejahteraan anggota dan keluarganya
- Pengusaha dan Organisasi Pengusaha, mempunyai fungsi :
1. Menciptakan kemitraan
2. Mengembangkan usaha
3. Memperluas lapangan kerja
4. Memberikan kesejahteraan pekerja secara terbuka, demokratis dan berkeadilan










III. KESIMPULAN

          Dalam kegiatan ekonomi suatu perusahaan mempunyai faktor – faktor penentu keberhasilan yaitu baiknya SDM, baiknya manajemen, perhatian pemerintah. Selain itu hubungan karyawan, serikat karyawan dan manajemen juga harus harmonis satu sama lain.
Dalam hubungan tenaga kerja dibutuhkan strategi dalam pelaksanaannya, pemilihan metode yang tepat sangat penting, supaya pelaksanaannya efektif dan efisien dalam mendukung tercapainya tujuan organisasi perusahaan. Manajer yang cakap dan berani dalam pengambilan keputusan dalam pelaksanaan tugas-tugasnya akan mewujudkan kerjasama yang kuat dalam organisasi perusahaan. Pemeliharaan keamanan,kesehatan, dan sikap loyal karyawan hendaknya dengan metode yang tepat supaya tercapai manfaat yang optimal.















DAFTAR PUSTAKA

-          Undang – undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar